Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat
1. | Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan huruf k Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan
ayat (4) Pasal 20 diubah, dan diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 20
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal
20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Diantara
ayat (3) dan ayat (4) Pasal 21 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a)
dan ayat (3b), ketentuan huruf a ayat (5) dan ayat (6) diubah, dan
ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9),
sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan
ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 24 diubah, diantara ayat (1) dan
ayat (2) Pasal 24 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (1a), ayat
(1b), ayat (1c), dan ayat (1d), diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan diantara ayat (4) dan
ayat (5) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat
(4c), dan ayat (4d), sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Diantara
ayat (1) dan ayat (2) Pasal 25 disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat
(1a), ayat (1b), ayat (1c), dan ayat (1d), diantara ayat (2) dan ayat
(3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), diantara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), diantara ayat (4)
dan ayat (5) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4a), ayat (4b), dan
ayat (4c), ketentuan ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan ketentuan ayat
(6), ayat (7), dan ayat (8) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai
berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Diantara
Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal
29B, dan Pasal 29C sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Cukai dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
Pasal 29B Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk, Cukai, PDRI, dan PPN atau PPN dan PPnBM atas pengeluaran barang milik subjek pajak luar negeri dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1a) dan Pasal 25 ayat (1a) yaitu sebagai berikut:
Pasal 29C
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan
ayat (1) Pasal 42 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 42
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan
huruf c ayat (5) Pasal 45 diubah, dan diantara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut: Pasal 45
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
|
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |