Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Surat Edaran Dirjen Pajak SE - 42/PJ/2017 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak SE - 01/PJ/2018.
A. | UMUM Layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) terus dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Pengembangan layanan dalam DJP Online di antaranya pembuatan kode billing (e-Billing), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 21. Hal itu berdampak pada semakin luasnya pengguna layanan dalam DJP Online. Selain perluasan pengguna Layanan Pajak Online, pelaporan SPT secara elektronik terus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui internet. Merujuk pada kewajiban untuk pelaporan tersebut perlu disediakan prosedur aktivasi dan pendistribusian nomor identitas elektronik secara khusus untuk menunjang pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | LAIN-LAIN
|