Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 442 Tahun 2009
Fri, 20 November 2009
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Kepulauan Riau
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 442 TAHUN 2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2010 DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
Menimbang :
bahwa sesuai dengan lampiran dan pembagian urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sub bidang ketenagakerjaan, sub-sub bidang 6, urusan pemerintahan daerah provinsi angka 8 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka Penyusunan dan Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi Kewenangan Gubernur;
bahwa Wilayah geografis Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari beberapa Kabupaten dan Kota memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi, kemampuan sektor usaha dan sektor-sektor lain yang berbeda-beda serta masih adanya kesenjangan dalam pertumbuhan perekonomian, sehingga masih benar-benar harus diperhatikan.
bahwa untuk tetap terjaganya kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan dunia usaha dan tetap memperhatikan kehidupan pekerja/buruh beserta keluarganya, Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau dalam sidang/rapat tanggal 16 November 2009 telah menyepakati untuk merekomendasikan Besaran Angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Kepulauan Riau diserahkan kepada Kebijaksanaan Bapak Gubernur Kepulauan Riau;
bahwa berdasarkan huruf a, b dan c tersebut di atas perlu ditindaklanjuti dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Kepulauan Riau dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau.
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4757);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4758);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas karimun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4759);
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150/M Tahun 2005 tentang Pengesahan Pengangkatan Drs. H. ISMETH ABDULLAH dan Drs. H. MUHAMMAD SANI sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau masa jabatan 2005-2010;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER-47/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahap Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Memperhatikan :
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 402 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 317 Tahun 2009 tentang Keanggotaan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Masa Bakti 2009-2011;
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau tanggal 16 November 2009 tentang Rekomendasi Besaran Angka Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Kepulauan Riau adalah sebesar Rp. 925.000,- (Sembilan Ratus Dua Puluh lima Ribu Rupiah) per bulan.
KEDUA :
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun dilakukan kenaikan melalui perundingan bersama antara pengusaha dan pekerja/wakil pekerja dengan sebaik-baiknya.
KETIGA :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 jo Keputusan Menteri Tenga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Kep.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum.
KEEMPAT :
Bagi Kabupaten/Kota yang bermaksud menetapkan Upah Minimum berbeda dari Upah Minimum Provinsi, dapat mengusulkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan/Unsur Tripartit Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
KELIMA :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 402 Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 di Provinsi Kepulauan Riau dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM :
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 01 Januari 2010 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tanjungpinang Pada tanggal 20 November 2009 GUBERNUR KEPULAUAN RIAU
ttd.
ISMETH ABDULLAH
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231