Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/681/III.05/HK/2009

Thu, 19 November 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG
NOMOR G/681/III.05/HK/2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,


Menimbang :
  1. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat industri pada khususnya sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan kemampuan daerah serta masyarakat industri dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah;
  2. bahwa melalui penetapan kebijakan dibidang pengupahan dapat mendorong terwujudnya ketenangan kerja bagi pekerja dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan usaha bagi pengusaha baik secara mikro diperusahaan maupun secara makro terhadap kondisi Hubungan Industrial di Provinsi Lampung, yang pada akhirnya mampu menetapkan kebijakan Pengupahan yang ramah investasi;
  3. bahwa kondisi perekonomian Daerah pada saat ini, memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perusahaan baik secara umum maupun sektoral, sehingga Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/652/VII/HK/2008 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2009 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut diatas, perlu menetapkan kembali besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung dengan Keputusan Gubernur Lampung;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 PERMENAKER, Nomor PER-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL);
  8. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Lampung;

Memperhatikan :
  1. Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/276/III.05/HK/2009 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009-2012;
  2. Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung tanggal 12 Oktober 2009 tentang Penetapan Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Lampung Tahun 2009;
  3. Kesepakatan Bersama Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung tanggal 31 Oktober 2009 tentang Penetapan Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010;
  4. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Transmigrasi Provinsi Lampung Nomor 560/2309/II.05/03/2009 Tanggal 05 November 2009 perihal Laporan dan Rekomendasi Penetapan Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2010.
 

KEDUA :

Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu adalah sebesar Rp 767.500 (Tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Perbulan.


KETIGA :

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.


KEEMPAT :

Perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah MInimum.


KELIMA :

Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


KEENAM :

Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara Asosiasi Pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


KETUJUH :

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2010 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.




Ditetapkan di Telukbetung
Pada tanggal 19 November 2009
GUBERNUR LAMPUNG,

ttd.

SJACHROEDIN Z.P.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.