Pembentukan Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR)
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 134/PJ/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penerimaan pajak, penyempurnaan akurasi pemanfaatan dan pelaporan data, peningkatan pelayanan dan kepatuhan Wajib Pajak, serta peningkatan produktivitas secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan reformasi administrasi perpajakan;
bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR);
bahwa dalam rangka pelaksanaan Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR);
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 48/KMK.01/2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
IBRD : PINTAR Loan Agreement Number 7631-ID tanggal 9 Februari 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGGUNA PROJECT FOR INDONESIAN TAX ADMINISTRATION REFORM (PINTAR).
PERTAMA :
Membentuk Kelompok Kerja Pengguna untuk proyek-proyek PINTAR di Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
KEDUA :
Kelompok Kerja Pengguna yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak merupakan para pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan dari direktorat teknis yang akan melakukan fungsi quality assurance, mereview dan mengevaluasi seluruh hasil kerja yang disampaikan oleh para kontraktor proyek-proyek PINTAR.
KETIGA :
Kelompok Kerja Pengguna tersebut juga bertugas untuk:
Menyusun Kerangka Acuan Kerja (Term Of Refference/(TOR) dan/atau spesifikasi teknis untuk pengadaan;
Menyusun Engineer Estimate (EE) sebagai dasar dalam menetapkan Owner Estimate (OE);
Menyampaikan Kerangka Acuan Kerja (TOR) dan Engineer Estimate kepada Penanggungjawab Proyek untuk ditetapkan.
KEEMPAT :
Dalam melaksanakan tugasnya Kelompok Kerja Pengguna bertanggung jawab kepada Direktur Tranformasi Proses Bisnis selaku Penanggungjawab Proyek.
KELIMA :
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2009.
KEENAM :
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Nopember 2009.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
Sekretaris Direktorat Jenderal, pada Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
Para anggota Kelompok Kerja Pengguna Project for Indonesian Tax Administration Reform (PINTAR).
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2009 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231