Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Permintaan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan secara resiprokal dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) | Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Jenis pajak yang dapat dimintakan Informasi adalah sebagai berikut:
|
(1) | Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan permintaan Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang membutuhkan Informasi. | ||||||||||||||||||||||
(2) | Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dapat disampaikan terhadap Wajib Pajak yang diduga:
| ||||||||||||||||||||||
(3) | Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak tersebut sedang:
| ||||||||||||||||||||||
(4) | Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||
(5) | Usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hal-hal sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap usulan permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan permintaan Informasi. |
(3) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan permintaan Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(1) | Direktur Perpajakan Internasional menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Informasi. |
(3) | Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional. |
(1) | Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. | ||||||||||||
(2) | Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||
(3) | Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3). |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat:
|
(3) | Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah permintaan Informasi diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(1) | Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional memberikan persetujuan atas permintaan Informasi untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti dengan melakukan pencarian Informasi dalam basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
(2) | Dalam hal Informasi yang diminta tidak dapat diperoleh berdasarkan pencarian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Informasi kepada:
| ||||||||||||
(3) | Tata cara permintaan informasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan permintaan Informasi kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai permintaan Informasi. | ||||||||||||
(4) | Permintaan Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan kepada:
| ||||||||||||
(5) | Dalam hal diperlukan kegiatan pemeriksaan untuk memperoleh Informasi yang diminta, Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan pemeriksaan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. | ||||||||||||
(6) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan jawaban atas permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra berdasarkan:
| ||||||||||||
(7) | Dalam hal jawaban atas permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) belum dapat disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional harus menyampaikan status tindak lanjut permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(1) | Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Perjanjian Internasional. |
(2) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP dilakukan dengan:
|
(3) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia. |
(4) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan dengan:
|
(5) | Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |