Pengitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher
(1) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan Penyelenggara Distribusi dikenai PPN. |
(2) | Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pulsa dan Kartu Perdana. |
(3) | Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk Voucer fisik atau elektronik. |
(4) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Penyedia Tenaga Listrik dikenai PPN. |
(5) | Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa Token. |
(6) | Token sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan listrik yang termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) oleh:
|
(2) | PPN yang terutang atas penyerahan:
|
(3) | PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dipungut 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua pada saat penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. |
(4) | Pemungutan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan Token oleh Penyedia Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dibebaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(2) | Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pelanggan listrik secara langsung atau melalui Penyelenggara Distribusi. |
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dipungut oleh Penyelenggara Distribusi. |
(2) | Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Distribusi sehubungan dengan penyerahan Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dipungut oleh Penyelenggara Voucer. |
(2) | Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan promosi atau marketing barang dan/atau jasa oleh Penyelenggara Voucer kepada pedagang atau penyedia jasa. |
(3) | Jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
(4) | Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer penawaran diskon (daily deals voucher). |
(1) | Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) oleh:
|
(2) | Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dipungut oleh Penyelenggara Voucer dan/atau Penyelenggara Distribusi. |
(2) | Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh:
|
(3) | Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
|
(4) | Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi Voucer belanja (gift voucher), Voucer aplikasi, atau konten daring (online), termasuk Voucer permainan daring (online game). |
(1) | Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b oleh:
|
(2) | Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa dan/atau PPMSE kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d, dipungut oleh Penyelenggara Voucer. |
(2) | Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan layanan oleh Penyelenggara Voucer kepada pemilik pelanggan (principal) dalam rangka mempertahankan, meningkatkan loyalitas, atau memberikan penghargaan kepada pelanggan yang paling sedikit meliputi:
|
(3) | Voucer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi Voucer loyalitas (loyalty voucher) dan Voucer penghargaan (reward voucher). |
(1) | Penyerahan penghargaan berupa poin (point reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a oleh:
|
(2) | Penyerahan Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c oleh:
|
(3) | Penyerahan penghargaan (reward) berupa uang tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d oleh Penyelenggara Voucer kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa tidak dikenai PPN. |
(4) | Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pedagang atau penyedia jasa kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada:
|
(4) | Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa Penggantian, yaitu sebesar:
|
(5) | Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemasaran dengan media Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) berupa:
|
(6) | Nilai Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu sebesar:
|
(1) | PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama. |
(2) | PPN atas penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
(3) | Saat terutangnya PPN atas:
|
(1) | Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan:
|
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
|
(3) | Bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh Penyelenggara Distribusi atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. |
(4) | PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut:
|
(1) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan atas Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat dikreditkan oleh:
|
(2) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi. |
(3) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 11 ayat (1), yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
|
(1) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang Pengusaha tersebut semata-mata melakukan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(2) | Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya:
|
(3) | Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111. |
(1) | Atas penjualan Pulsa dan Kartu Perdana oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua yang merupakan Pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. |
(2) | Pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% dari:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% (seratus persen) dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. |
(5) | PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua. |
(6) | Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pembayaran oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:
|
(7) | Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau huruf b dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas. |
(8) | Pemungut PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
|
(9) | Pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Penghasilan berupa:
|
(2) | Atas imbalan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pemberian:
|
(3) | Atas imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterima atau diperoleh Penyelenggara Distribusi dan/atau Penyelenggara Voucer dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN. |
(4) | PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan imbalan yang merupakan Pemotong PPh. |
(5) | Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(6) | Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
|
(7) | Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan jika:
|
(8) | Pemotong PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
|
(1) | Penyetoran dan pelaporan:
|
(2) | Bukti pemotongan dan/atau pemungutan:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |