Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 Tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ditambahkan dua ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
| ||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||
11. | Menambahkan Bagian Keempat mengenai Penentuan Harga dalam Bab III dengan menyisipkan satu Pasal di antara Pasal 21 dan Pasal 22 yakni Pasal 21A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keempat Penentuan Harga Pasal 21A Ketentuan mengenai penentuan harga untuk transaksi Pembelian Kembali SUN diatur lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 Direktorat Surat Utang Negara mengumumkan hasil Pembelian Kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) kepada:
| ||||||||||||||||
13. | Ketentuan ayat (1) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
| ||||||||||||||||
15. | Lampiran huruf E Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1551) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap transaksi pembelian kembali Surat Utang Negara yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan masih dalam proses, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |