Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Pulau Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
yang jatuh tempo pada tanggal 29 Juli 2018 sampai dengan berakhirnya kondisi tanggap darurat.
KETIGA :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN