Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
A. | Bahwa dalam PMK Nomor 181/PMK.011/2009, diatur hal-hal yang baru berkaitan dengan tarif cukai hasil tembakau antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
B | Tata cara pemberlakuan penetapan penyesuaian tarif cukai karena kenaikan golongan pada tahun 2010 sebagai berikut: Sebagai contoh:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Perhitungan Penetapan Kembali Tarif Cukai Hasil Tembakau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik hasil tembakau dalam tahun takwim 2009 produksinya kurang dari batasan jumlah produksi pabrik yang berlaku bagi Pengusaha Pabrik hasil tembakau, maka Pengusaha Pabrik hasil tembakau dapat mengajukan permohonan penurunan golongan kepada Kepala Kantor paling lambat bulan Januari tahun 2010 dan sebelum dokumen pemesanan pita cukai pertama kali di ajukan pada bulan Januari tahun 2010. Sebagai contoh: Pabrik "A" tahun 2009 masuk pada golongan II jenis SKT. Jumlah produksi selama tahun 2009 sebanyak 400 juta batang sampai dengan akhir Desember 2009. Pabrik "A" dapat mengajukan permohonan untuk menurunkan golongan, ke golongan III di tahun 2010 mulai hari kerja pertama sampai dengan hari kerja terakhir pada bulan Januari 2010.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Atas P3C pengajuan awal untuk pita cukai kebutuhan bulan Januari 2010 dapat diajukan mulai tanggal 26 November 2009 sampai dengan 10 Desember 2009 dengan menggunakan tarif cukai yang baru sesuai PMK 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. |