Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. |
(2) | Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dianggap dibayarkan sekaligus dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun kalender. |
(1) | Pembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja. |
(2) | Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara sekaligus kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap telah menerima hak atas UangPesangon. |
(3) | Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerimahak atas Uang Pesangon. |
(4) | Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, Pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiunvang dibayarkan secara sekaligus. |
(1) | Dalam hal terdapat bagian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang terutang atau dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada Pegawai pada masing-masing tahun kalender yang bersangkutan. |
(2) | Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak. |
(3) | Atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan. |
(1) | Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. |
(2) | Pemotong Pajak wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada Pegawai yang berhak menerima Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun,Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua. |
(3) | Kewajiban menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban memberikan bukti pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetap dilakukan terhadap Pegawai yang dikenai tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 0%(nol persen). |
(1) | Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja padasaat pengalihan Uang Pesangon. |
(2) | Dalam hal pembayaran Uang Pesangon dialihkan oleh pemberi kerja kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja dengan pembayaran secara bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemberi kerja tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal21 atas pengalihan Uang Pesangon tersebut. |
(3) | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Uang Pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja pada saatpembayaran Uang Pesangon kepada Pegawai. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Penghasilan bruto | Rp 175.000.000,00 | ||
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang : | |||
0% x Rp50.000.000,00 | = | RP 0,00 | |
5% x Rp50.000.000,00 | = | Rp 2.500.000,00 | |
15% x Rp75.000.000,00 | = | Rp 11.250.000,00 (+) | |
______________ | |||
Rp13.750.000,00 |
a. Bulan Desember 2009 | = | Rp 50.000.000,00 | |
b. Bulan April 2010 | = | Rp 125.000.000.00 (+) | |
_______________ | |||
Jumlah | Rp 175.000.000,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong : | |||
Bulan Desember 2009: | |||
Jumlah penghasilan bruto | Rp 50.000.000,00 | ||
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang : | |||
0% x Rp50.000.000.00 | = | Rp 0,00 | |
Bulan April 2010: | |||
Jumlah penghasilan bruto | Rp 125.000.000,00 | ||
Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang : | |||
5% x Rp 50.000.000.00 | = | Rp 2.500.000,00 | |
15% x Rp75.000.000.00 | = | Rp 11.250.000,00 (+) | |
______________ | |||
Jumlah | Rp 13.750.000,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang: | |||
0% x Rp 50.0000.000,00 | = | Rp 0,00 | |
5% x Rp 100.000.000,00 | = | Rp 5.000.000,00 | |
_____________ | |||
Jumlah | = | Rp 5.000.000,00 | |
Bulan Desember 2009 sebesar | Rp 50.000.000,00 | ||
Bulan Februari 2010 sebesar | Rp 100.000.000,00 | ||
_______________ | |||
Jumlah | Rp 150.000.000,00 |
Bulan Desember 2009: 0% x Rp50.000.000,00 | = | Rp 0,00 | |
Bulan Februari 2010: 5% x Rp 100.000.000,00 | = | Rp 5.000.000,00 | |
_____________ | |||
Jumlah | = | Rp 5.000.000,00 |