Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 187 Tahun 2009

Mon, 16 November 2009

Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Tahun 2010

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT
NOMOR 187 TAHUN 2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI PAPUA BARAT,


Menimbang :
  1. bahwa pekerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan sehingga perlu ditingkatkan kesejahteraannya dan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan kenaikan upah minimum;
  2. bahwa kondisi pertumbuhan perekonomian di Provinsi Papua Barat pada saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan Upah Minimum yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi pekerja;
  3. bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 238 Tahun 2008 tanggal 3 Desember 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hidup layak bagi pekerja, sehingga perlu ditinjau kembali;
  4. bahwa untuk maksud tersebut huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dengan Keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47);
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.17/MEN/VIII/2005 tentang komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
  11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor  Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum;
  13. Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 92 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat;
  14. Peraturan Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.

Memperhatikan:

Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 08/DEPEPROV-PB/2009 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2010.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :


KESATU :

Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2010 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat sebesar Rp. 1.210.000,- perbulan.
  2. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Sub Sektor: 
    1. Minyak Dan Gas Bumi, sebesar  Rp. 1.328.000,- perbulan;
    2. Emas dan Tembaga, sebesar    Rp. 1.328.000,- perbulan;
    3. Jasa konstruksi, sebesar           Rp. 1.328.000,- perbulan;

 
KEDUA :

Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah Upah Bulanan Terendah, terdiri dari Upah Pokok termasuk Tunjangan Tetap.


KETIGA :

Sektor yang belum termasuk dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat tersebut Diktum KESATU dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan asosiasi perusahaan dengan serikat pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.


KEEMPAT :

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.


KELIMA :

Bagi pekerja dengan status tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah yang diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar upah minimum.


KEENAM :

Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dan dilakukan secara Bipartit.


KETUJUH :

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.


KEDELAPAN :

Pembayaran upah minimum bagi pekerja dengan sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil yang dilaksanakan 1 (satu) bulan atau lebih, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum di perusahaan yang bersangkutan.


KESEMBILAN :

Pembayaran upah Minimum bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima) hari kerja;
  2. bagi perusahaan dengan sistem waktu 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu) hari kerja.


KESEPULUH :

Bagi perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan upah minimum dapat diatur dengan sistem pengupahan perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.


KESEBELAS :

Bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pengusaha dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum kepada Gubernur Provinsi Papua Barat atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya keputusan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, Pengusaha membayar upah pekerja sebesar yang telah diterimakan sebelumnya;
  2. dalam hal permohonan penangguhan ditolak, pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sebesar Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA terhitung mulai 1 Januari 2010;
  3. dalam hal permohonan penangguhan disetujui, maka pengusaha diwajibkan membayar upah pekerja sesuai dengan yang tercantum dalam persetujuan penangguhan.


KEDUA BELAS :

Bagi Perusahaan yang menyusun struktur dan skala upah harus memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan dan kompetensi dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


KETIGABELAS :

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 238 Tahun 2008 tentang Penetapan Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPATBELAS :

Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 16 November 2009
WAKIL GUBERNUR PAPUA BARAT

ttd.

Drs. RAHIMIN KATJONG, M.Ed



a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
KEPALA BIRO HUKUM

ttd.

MAKAMBAK MATHIAS, SH, MH
NIP. 19620306 199103 1 007

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.