Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 44 Tahun 2009

Mon, 16 November 2009

Penetapan Upah Minimum Provinsi

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI
NOMOR 44 TAHUN 2009

TENTANG

PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BALI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatan peran serta pekerja dalam proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan Upah Minimum;
  2. bahwa sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali Nomor 02/Depeprov/V/2009 tanggal 19 Oktober 2009, disepakati adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi Bali untuk tahun 2010;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4548);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981);
  6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
  8. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
        
                         
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.


Pasal 1

Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 829.316,- (Delapan ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus enam belas rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.


Pasal 2

Upah Minimum adalah upah bulanan yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.


Pasal 3

Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.


Pasal 4

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.


Pasal 5

Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi  Bali.


Pasal 6

Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum Provinsi.


Pasal 7

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (Berita Daerah Provinsi Bali Tahun 2008 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2010.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.





Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 16 November 2009
GUBERNUR BALI,

ttd.

MADE MANGKU PASTIKA


Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 16 November 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,

ttd.

I NYOMAN YASA




BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 44

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.