Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-50/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Lokasi Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas
I. | Dalam rangka menciptakan keseragaman dan kelancaran dalam pelaksanaannya, serta meningkatkan kepastian hukum dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diatur lebih lanjut tentang Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat PPN Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Lokasi Kegiatan Usaha atau Tempat PPN Terutang di Kawasan Bebas. | ||||||||||||||||||||||||
II. | Lampiran-lampiran Tata cara pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang lokasi kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini sebagai berikut:
|