bahwa kondisi perekonomian saat ini telah memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, sehingga perlu penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh yang mengacu pada pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak;
bahwa Keputusan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 95 Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan nomor Per.16/MEN/X/2008, Nomor 49/2008, Nomor 922.I/M.IND/10.2008 dan Nomor 39/M.DAG/PER/10/2008 tentang Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional Dalam Mengantisipasi Perkembangan Perekonomian Global;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR ACEH TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI ACEH.
Pasal 1
Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu.
Pasal 3
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
Pasal 4
Upah Minimum Provinsi (UMP) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun.
Pasal 5
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Bagi Pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan penangguhan.
Pasal 7
Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara Bipartit antara pekerja/buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 8
Peraturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau SP/SB tidak boleh lebih rendah dari yang ditetapkan menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 lebih rendah atau bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib membayar upah pekerja buruh menurut ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD, Instansi Pemerintah maupun usaha-usaha sosial lainnya.
Pasal 11
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 95 Tahun 2008 tanggal 22 Desember 2008 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Aceh.
Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 6 November 2009 16 Dzulqaidah 1430 GUBERNUR ACEH
ttd.
IRWANDI YUSUF
Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 10 November 2009 20 Dzulqaidah 1430 SEKRETARIS DAERAH ACEH
ttd.
HUSNI BAHRUTOB
BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2009 NOMOR 119
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231