Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor 94 Tahun 2009
Tue, 03 November 2009
Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Riau
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI RIAU NOMOR 94 TAHUN 2009
TENTANG
UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2010 DI PROVINSI RIAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI RIAU,
Menimbang :
bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pelayanan di bidang ketenagakerjaan Lintas Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Provinsi;
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Dewan Pengupahan Provinsi Riau dalam sidangnya tanggal 29 Oktober 2009 telah menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi Tahun 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2010 di Provinsi Riau;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tk. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak;
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Riau;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI RIAU (UMP) TAHUN 2010.
Pasal 1
Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2010 sebesar Rp. 1.016.000,-/bulan (satu juta enam belas ribu rupiah);
Pasal 2
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi Riau yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
Pasal 3
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Riau (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Riau tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
Pasal 4
Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) secara tersendiri dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Provinsi Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diusulkan harus diatas Upah Minimum Provinsi.
Pasal 5
Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 41 Tahun 2008 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.
Ditetapkan di Pekanbaru Pada tanggal 2 November 2009 GUBERNUR RIAU
ttd.
H.M. RUSLI ZAINAL
Diundangkan di Pekanbaru Pada tanggal 3 November 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
ttd
H. WAN SYAMSIR YUS Pembina Utama Madya NIP 19530305 197306 1 003
BERITA DAERAH PROPINSI RIAU TAHUN 2009 NOMOR 94
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231