Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Batulicin
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU BATULICIN.
Pasal 1
(1) | Daerah Tingkat II Kabupaten Kotabaru di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kecamatan Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET Batulicin. |
(2) | KAPET Batulicin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Kotabaru, yang batas-batasnya dituangkan dalam peta terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. |
Pasal 2
Kebijaksanaan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan KAPET Batulicin ditetapkan oleh Tim Pengarah, yang susunannya terdiri dari :
Ketua :
Ketua Harian Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
Anggota :
- Para Anggota Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia.
- Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Kalimantan Selatan.
Pasal 3
(1) | Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KAPET Batulicin dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET Batulicin, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola. |
(2) | Badan Pengelola bertugas mengendalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan di wilayah KAPET Batulicin berdasarkan Rencana Induk Pengembangan yang ditetapkan oleh Tim Pengarah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah. |
(3) | Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Badan Pengelola menyelenggarakan fungsi : |
| |
(4) | Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Badan Pengelola bertanggung jawab kepada Presiden melalui Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
Pasal 4
(1) | Kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998. |
(2) | Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET Batulicin diberikan juga perlakuan perpajakan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas : |
|
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola setelah mendapat pertimbangan dari Tim Pengarah.
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd S O E H A R T O |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Januari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 19