Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(1) | Bentuk dan isi formulir SSPBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||||
(2) | Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||||
(3) | Bentuk dan isi formulir SSB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||||||||||||||
(4) | Formulir SSPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
| |||||||||||||||
(5) | Dalam hal SSPBB dan SSP PBB dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam SSPBB dan SSP PBB tersebut. | |||||||||||||||
(6) | Formulir SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
(1) | Bank/Pos Tempat Pembayaran dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). |
(3) | Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). |