Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 di Provinsi Gorontalo
KEPUTUSAN GUBERNUR GORONTALO NOMOR 295/12/X/2009
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2010 DI PROVINSI GORONTALO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
Menimbang :
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, untuk itu perlu adanya suatu pemberian Upah yang memadai;
bahwa upah minimum yang diterima pekerja merupakan faktor yang sangat penting bagi kelangsungan hidup pekerja dan keluarganya yang bermuara pada terwujudnya ketenangan bekerja dan kelangsungan berusaha serta mempunyai kekuatan hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Gorontalo tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 di Provinsi Gorontalo;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Gorontalo (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5);
Memperhatikan :
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
Berita Acara Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo Tahun 2010 tanggal 02 Oktober 2009 oleh Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2010 di Provinsi Gorontalo.
KEDUA :
Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah sebesar Rp 710.000,- (tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) perbulan.
KETIGA :
Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standar Upah Minimum yang telah berjalan di perusahaan tetap berlaku;
KEEMPAT :
Upah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA terhitung mulai berlaku tanggal 01 Januari 2010.
KELIMA :
Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi diadakan 1 (satu) tahun sekali.
KEENAM :
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Nomor 281/12/XI/2008 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2009 di Provinsi Gorontalo terhitung tanggal 31 Desember 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 16 Oktober 2009 GUBERNUR GORONTALO,
tstd.
FADEL MUHAMMAD
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231