Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 1A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3A diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 4A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 5A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 8A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat 3, ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, diantara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 15 A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah sehingga Pasal 16B berbunyi sebagai berikut: Pasal 16B
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 16D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16D Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Diantara Pasal 16 D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16 E dan Pasal 16 F sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16E
Pasal 16 F Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar. |
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
1 | Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
2 | Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
3 | Mengurangi Biaya Kepatuhan. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak |
4 | Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio). |
5 | Tidak Mengganggu Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Disamping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan. |
6 | Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi. |
a) | penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serta optik, atau teknologi yang serupa; |
b) | penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan |
c) | penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; |
a) | sewa guna usaha dengan hak opsi; |
b) | anjak piutang; |
c) | usaha kartu kredit; dan/atau |
d) | pembiayaan konsumen; |