Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 58/PJ/2009

Tue, 13 October 2009

Tata Bara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 58/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. bahwa dalam rangka memberikan petunjuk pelaksanaan penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penunjukan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  4. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
  2. Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.


Pasal 2

(1)Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setiap tahun menunjuk satu TP untuk satu wilayah tertentu.
(2)Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/Kelurahan atau Kecamatan dimana objek pajak berada.
(3)Dalam hal di suatu wilayah administrasi pemerintahan tidak terdapat Bank Umum/Kantor Pos, Kepala KPP Pratama dapat menunjuk Bank Umum/Kantor Pos di wilayah administrasi pemerintahan lain sebagai TP bagi objek pajak di wilayah dimaksud.
(4)Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusahakan pada wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana objek pajak berada.
(5)Penunjukan TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam suatu dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Kepala KPP Pratama dan Pimpinan Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk sebagai TP.
(6)Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sekurang-kurangnya memuat:
  1. wilayah kerja TP;
  2. kewajiban TP yang meliputi:
  1. kewajiban menerima dan memindahbukukan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Dirjen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Pemerintahan Umum, dan Dirjen Otonomi Daerah Nomor KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011 TAHUN 2003, Nomor : 973-012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pemindahbukuan, Pelimpahan, Dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  3. kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB) ke Bank/Pos Persepsi pada saat pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Melalui Modul Penerimaan Negara; 
  1. kewajiban KPP Pratama;
  2. sanksi atas keterlambatan atau tidak dilakukannya pemindahbukuan pembayaran PBB sebagaimana diatur dalam PMK-167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. tanggal berakhirnya penunjukan.

Pasal 3

(1)TP yang telah ditunjuk melaporkan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran PBB kepada Kepala KPP Pratama.
(2)KPP Pratama melaporkan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.


Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.