Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.011/2009

Mon, 05 October 2009

Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati Didalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2009

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 156/PMK.011/2009

TENTANG

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DIDALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka mengurangi dampak perubahan iklim (climate change) dan mendukung tercapainya sasaran kebijakan energi nasional berupa terwujudnya energi (primer) mix yang optimal sebaagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Diktum PERTAMA angka 12 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, perlu memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri Untuk Tahun Anggaran 2009;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI  KEUANGAN  TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR NABATI DIDALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2009.


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yanag  dimaksud dengan :
  1. Bahan Bakar Nabati adalah bahan bakar yang berasal dari bahan-bahan nabati dan/atau dihasilkan dari bahan-bahan organik lain, yang terdiri dari Biodiesel Murni (B100), Bioetanol Murni (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100).
  2. Biodiesel Murni (B100) adalah produk Fatty Acid Mathyl Ester (FAME) atau Mono Alkyl Ester yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara esterifikasi.
  3. Bioetanol Murni (E100) adalah produk etanol yang dihasilkan dari bahan baku hayati dan biomasa lainnya yang diproses secara bioteknologi.
  4. Minyak Nabati Murni (O100) adalah produk yang dihasilkan dari bahan baku nabati yang diproses secara mekanik dan fermentasi.


Pasal 2

(1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Bahan Bakar Nabati di dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
(2)Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp 180.000.000.000,00 (seratus delapan puluh miliar rupiah).


Pasal 3

Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah atas perolehan Bahan Bakar Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dapat dikreditkan.


Pasal 4

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Bahan Bakar Nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat Faktur Pajak dengan membubuhkan cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ........./PMK.011/2009".


Pasal 5

Tata cara penatausahaan perpajakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 6

Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2009.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
                
 


Diundangkan di Jakarta
pada  tanggal  5  Oktober  2009
MENTERI KEUANGAN,
 
ttd.                
                
SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
 
ttd.
                      
ANDI MATTALATTA
 
                                
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 345

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.