Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 22/BC/2009
Tue, 29 September 2009
Petunjuk Pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI)
Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 22/BC/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor P - 47/BC/2010
29 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 22/BC/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSAAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PIUTANG PAJAK DALAM RANGKA IMPOR (SP3DRI)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.4/2008 tentang Tatacara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai jo. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa, perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penyampaian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) sebagai berikut:
Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor (SP3DRI) disampaikan pada hari kerja berikutnya setelah dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran, dimana orang yang berutang belum melunasi kewajibannya.
Penyampaian SP3DRI disertai dengan:
Surat Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-25/BC/2009 tanggal 18 Mei 2009; dan
Risalah Penetapan Pejabat sesuai dengan Lampiran I.
Dalam melaksanakan angka 2 di atas seksi perbendaharaan atau pejabat bea dan cukai yang menangani penagihan agar melakukan pemantuan atas tindak lanjut Surat Teguran yang telah diterbitkan. Apabila terdapat Surat Teguran yang sampai dengan hari ke-14 belum diselesaikan kewajibannya, maka selanjutnya dilakukan penelitian kelengkapan data pendukung yang akan dilampirkan pada SP3DRI sebagaimana dimaksud angka 2 di atas. Dalam hal kelengkapan data pendukung belum tersedia, seksi perbendaharaan berkoordinasi dan meminta data-data penetapan atau risalah penetapan dengan unit terkait (Seksi Pabean, PFPD, dsb) sebagai bahan lampiran penyampaian SP3DRI.
Dalam hal penetapan dilakukan oleh pejabat bea dan cukai diluar Kantor Pabean yang melakukan monitoring penagihan, maka pejabat bea dan cukai yang melakukan penetapan:
melampirkan risalah penetapan pada saat penyampaian tembusan surat penetapan ke Kantor Pabean; atau
melampirkan Laporan Hasil Audit.
SP3DRI disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah orang yang berutang, yaitu KPP yang mengawasi sesuai dengan domisili dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi, kepala Kantor Pabean harus menyampaikan laporan tindak lanjut Penagihan atas dasar SP3DRI sesuai dengan lampiran II yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dan disampaikan bersamaan dengan laporan bulanan penagihan dan pengembalian sebagaimana diatur dalam Surat Edaran nomor SE-05/BC/2009 tanggal 10 Maret 2009.
Bahwa untuk memberikan panduan yang jelas dalam pelaksanaannya, maka dibuat Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ditetapkan dalam lampiran III Surat Edaran ini.
Demikian disampaikan dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
ttd,-
Anwar Suprijadi NIP 120050332
Tembusan :
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
Direktorat Jenderal Pajak;
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231