Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif
1) | surat pernyataan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
2) | surat pernyataan sudah tidak melakukan pembayaran, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e, dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
3) | surat keterangan dalam proses pembubaran atau likuidasi dari Notaris, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f. |
4) | fotokopi passpor dan kontrak kerja atau dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g. |
(1) | Petugas TPT menerima SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya melalui menu penerimaan surat lain-lain dan meneruskannya ke Account Representative. | ||||||
(2) | Account Representative:
| ||||||
(3) | Petugas TPT melakukan perekaman SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya yang diterima dari Account Representative, menerbitkan LPAD/BPS dengan tanggal terima sesuai dengan tanggal penerimaan SPT Masa atau SPT Tahunan atau surat lainnya pada angka 1), dan menindaklanjutinya sesuai dengan SOP yang berlaku. |