Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai
1. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a), dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2
| ||||||||||
2. | Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
| ||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5
| ||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : Pasal 6
| ||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8
| ||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
| ||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 11 dihapus. | ||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 Atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktur Jenderal memutuskan keberatan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal. | ||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dapat mengajukan banding hanya kepada badan peradilan pajak. | ||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut : Pasal 14
| ||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut : Pasal 15
| ||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor yang diperlukan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |