Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 83/PJ/2009

Tue, 01 September 2009

Reviu (Penelaahan) dan Penelaahan Sejawat (Peer Review)

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 83/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 123/PJ/2010



1 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ./2009

TENTANG

REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka melakukan pengawasan dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan di Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), dipandang perlu untuk menyempurnakan prosedur reviu (penelaahan) atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan penelaahan sejawat (peer review) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah. Pengaturan ini dimaksudkan agar pemeriksaan yang dilaksanakan di UP2 sesuai dengan Standar Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan ketentuan peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, yang hasilnya akan dijadikan bahan perumusan kebijakan di masa yang akan datang.

A.Reviu
Reviu adalah penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan atau konsep LHP dari UP2 oleh Tim Reviu sebelum dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Reviu dilakukan dengan tujuan agar dapat diperoleh keyakinan yang memadai bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah secara optimal menerapkan standar pemeriksaan dalam mengungkapkan ketidakbenaran laporan Wajib Pajak. Dalam melakukan reviu berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) atau Kepala Kanwil DJP memberikan instruksi untuk melakukan reviu terhadap:
    1. Pemeriksaan Khusus yang dilakukan atas dasar hasil analisis dan pengembangan terhadap informasi, data, laporan, atau pengaduan (IDLP), atau
    2. Pemeriksaan Khusus yang dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Ulang, atau
    3. Pemeriksaan Khusus lainnya atau Pemeriksaan Rutin berdasarkan pertimbangan Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP.
  2. Reviu terhadap konsep LHP terutama dilakukan terhadap pos-pos yang berkaitan dengan data yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan khusus (misalnya IDLP, analisis profit, benchmarking).
  3. Dalam hal reviu dilakukan terhadap konsep LHP, Tim Pemeriksa Pajak harus menyampaikan konsep LHP yang dilampiri dengan fotokopi SPT dan Laporan Keuangan.
  4. Tim Reviu harus meminta semua data pendukung yang diperlukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah konsep LHP dan lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 3 diterima.
  5. Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah menerima semua data pendukung yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memberikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, kecuali untuk reviu atas pemeriksaan transaksi khusus, misalnya transfer pricing, perusahaan grup, sumber daya alam paling lama 3 (tiga) bulan.
  6. Pelaksanaan reviu atas konsep LHP harus dituangkan dalam Risalah Reviu dan Tindak Lanjut Reviu dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 1 dan Lampiran 2.
  7. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 5, Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP tidak memberikan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, Kepala UP2 dapat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference).
  8. Kepala UP2 harus mengirim konsep LHP paling lambat 4 (empat) bulan:
    1. sebelum tanggal jatuh tempo SPT Lebih Bayar untuk pemeriksaan rutin dengan kriteria lebih bayar, atau
    2. sebelum daluwarsa penetapan untuk pemeriksaan selain SPT Lebih Bayar
  9. Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 8 tidak dapat dipenuhi, Kepala UP2 dapat melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference) dan terhadap LHP tersebut akan dilakukan penelaahan sejawat.
  10. Tim Reviu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dengan susunan sebagai berikut:
    Susunan Tim ReviuDirektorat P2Kantor Wilayah DJP
    KetuaKasubdit di lingkungan Direktorat P2Kabid P4
    Anggota dapat terdiri dari
    1. Kasubdit,
    2. Kepala Seksi,
    3. Tenaga Fungsional Pemeriksa dan/atau
    4. Pelaksana di lingkungan Direktorat P2
    1. Kabid,
    2. Kepala Seksi,
    3. Tenaga Fungsional Pemeriksa
    4. Penelaah Keberatan dan/atau
    5. Pelaksana di lingkungan Kanwil DJP
  11. Berdasarkan pertimbangan bahwa pemeriksaan akan menghasilkan jumlah koreksi pajak yang material, Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dapat menugaskan Tim Reviu Khusus untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan pemeriksaan untuk kasus-kasus tertentu dengan formulir surat tugas sebagaimana terdapat dalam Lampiran 3.
B.Penelaahan Sejawat
Penelaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penelaahan Sejawat yang dibentuk oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan. Dalam melakukan penelaahan sejawat berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Penelaahan sejawat wajib dilakukan oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP dengan membentuk Tim Penelaahan Sejawat dengan susunan sebagai berikut:
    Susunan Tim Penelaahan SejawatDirektorat P2Kanwil DJP
    Jumlah orang dalam timMaksimum 6 orangMaksimum 6 orang
    KetuaKasubdit di lingkungan Direktorat P2Kabid P4
    Anggota dapat terdiri dari
    1. Kasubdit,
    2. Kepala Seksi,
    3. Tenaga Fungsional Pemeriksa,
    4. Pelaksana di lingkungan Direktorat P2
    1. Kabid,
    2. Kepala Seksi,
    3. Tenaga Fungsional Pemeriksa,
    4. Pelaksana di lingkungan Kanwil DJP
  2. Penelaahan sejawat oleh Direktur P2 dilakukan secara uji petik terhadap hasil pemeriksaan UP2 dan penelaahan sejawat yang dilakukan oleh Direktur P2 terhadap Kanwil DJP hanya atas tertib administrasi pemeriksaan.
  3. Kepala Kanwil DJP melakukan penelaahan sejawat secara uji petik terhadap hasil pemeriksaan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun di setiap UP2 di wilayahnya.
  4. Dalam hal Tim Penelaahan Sejawat dibentuk oleh Kepala Kanwil DJP, pemberitahuan penunjukan tim harus dikirimkan kepada Direktur P2 (Surat Pemberitahuan Penunjukan Tim Penelaahan Sejawat menggunakan formulir seperti terdapat pada Lampiran 4).
  5. Pelaksanaan penelaahan sejawat
    Berdasarkan Surat Tugas Penelaahan Sejawat yang diterbitkan oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP (menggunakan formulir seperti terdapat pada Lampiran 5), Tim Penelaahan Sejawat melakukan kegiatan penelaahan sejawat dengan materi sebagai berikut:
    1. Penelitian terhadap tertib administrasi pemeriksaan pada UP2 yang meliputi antara lain:
      • Rencana pemeriksaan dengan realisasinya dan menganalisis perbedaan yang timbul serta menilai standar prestasi Pemeriksa Pajak
      • Tertib pengiriman laporan pelaksanaan hasil pemeriksaan
      • Jumlah LP2 yang diterima dengan jumlah SP2 yang dilaksanakan
      • Penatausahaan LHP dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP)
    2. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak yang meliputi antara lain:
      • Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan
      • Perekaman hasil pemeriksaan pada Sistem Informasi Pemeriksaan Pajak/Modul 
      • Pemeriksaan SI DJP
      • Peminjaman, penyimpanan, dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen Wajib 
      • Pajak
    3. Pengujian terhadap kualitas pemeriksaan yang meliputi antara lain:
      • LHP dan KKP sesuai dengan standar pemeriksaan
      • Penerapan ketentuan yang berlaku terhadap koreksi pemeriksaan
  6. Hasil penelitian, evaluasi dan pengujian dalam pelaksanaan penelaahan sejawat dituangkan dalam Kertas Kerja Penelaahan Sejawat. Indeks Kertas Kerja Penelaahan Sejawat mengacu pada Lampiran 7.
  7. Temuan penelaahan sejawat
    Berdasarkan hasil pelaksanaan penelaahan sejawat yang dituangkan dalam Daftar Isian Penelaahan Sejawat (seperti terdapat pada Lampiran 6.a dan 6.b), Tim Penelaahan Sejawat membuat Risalah Temuan Penelaahan Sejawat (seperti pada Lampiran 8) yang berisi masalah yang ditemukan untuk selanjutnya mendapatkan tanggapan tertulis dari Kepala UP2 yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Dalam hal jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terlewati, Kepala UP2 dianggap menerima temuan Tim Penelaahan Sejawat.
  8. Pelaporan penelaahan sejawat
    Tim Penelaahan Sejawat harus membuat Laporan Telaahan Sejawat (LTS) - Tim (seperti pada Lampiran 9). LTS - Tim dikirimkan kepada pemberi tugas yang ditembuskan kepada UP2 yang dilakukan penelaahan sejawat. Berdasarkan LTS - Tim, Kepala Kanwil DJP menyusun Laporan Telaahan Sejawat - Kanwil yang disampaikan kepada Direktur P2 (seperti pada Lampiran 10).
  9. Jangka Waktu
    Pelaksanaan penelaahan sejawat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak Surat Tugas Penelaahan Sejawat dilaksanakan.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.7/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan SE-04/PJ.7/2004 tanggal 31 Mei 2004 yang mengatur mengenai reviu konsep LHP dan penelaahan sejawat yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.