Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
(1) | Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilampiri dengan dokumen pendukung. | ||||
(2) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan, dalam hal :
| ||||
(3) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa :
| ||||
(4) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara perseorangan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, dapat berupa :
| ||||
(5) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh pengurus Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) atau organisasi terkait lainnya dapat berupa :
| ||||
(6) | Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk permohonan Wajib Pajak yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah dapat berupa :
| ||||
(7) | Dalam hal Wajib Pajak tidak melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Wajib Pajak tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. |
(1) | Keputusan Pengurangan ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan. |
(2) | Penelitian di kantor dan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian pengurangan PBB. |
(3) | Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama, atau pejabat serendah-rendahnya eselon III pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau unit eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi Pengurangan PBB, harus terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis mengenai waktu pelaksanaan penelitian dilapangan kepada :
|