Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
(1) | Melimpahkan wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah untuk menerbitkan Surat Kuasa Umum (SKU) kepada Bank/Kantor Pos Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BO III PBB/BPHTB). |
(2) | Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Bentuk SKU PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(5) | Bentuk SKU BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk DKI Jakarta adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |