Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1028/KM.1/UP.11/2009

Fri, 07 August 2009

Mutasi Para Pejabat Eselon III di Lingkungan Departemen Keuangan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1028/KM.1/UP.11/2009

TENTANG

MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka pengisian jabatan eselon III yang kosong, dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon III di lingkungan Departemen Keuangan;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Mutasi para pejabat eselon III di lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4194);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);
  4. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 179/KMK.01/2009 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian;

Memperhatikan :

Hasil rapat Baperjakat Instansi Pusat Departemen Keuangan tanggal 14 Juli 2009 dan tanggal 22 Juli 2009;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON III DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.


PERTAMA :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut.


KEDUA :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5.


KETIGA :

Memberikan Tunjangan Jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6.


KEEMPAT :

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


KELIMA :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  3. Direktur Jenderal Anggaran Depkeu;
  4. Direktur Jenderal Pajak Depkeu;
  5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Depkeu;
  6. Direktur Jenderal Perbendaharaan Depkeu;
  7. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Depkeu;
  8. Inspektur Jenderal Depkeu;
  9. Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Depkeu;
  10. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Depkeu;
  11. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait.

Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2009
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL,

ttd.

MULIA P. NASUTION
NIP 060046519


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.