Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 285/KMK.03/2009
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1997 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah daluwarsa;
bahwa untuk menyelenggarakan penatausahaan piutang pajak yang baik, perlu menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dari tata usaha piutang pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan& Nomor 539/KMK.03/2002;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA.
PERTAMA :
Menghapusa Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dari tahun 1997 pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara sebesar Rp569.227.380,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
KEDUA :
Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KETIGA :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada :
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Inspektur Jenderal Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
KepalaBiro Hukum Departemen Keuangan;
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Direktorat Jenderal Pajak;
Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231