Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
Contoh mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib disampaikan : | |||||||||
a. | PKP badan dengan tahun buku Januari sampai dengan Desember.
| ||||||||
b. | PKP badan dengan tahun buku April sampai dengan Maret
| ||||||||
c. | PKP orang pribadi
|