Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
1. | Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c dan huruf d diubah, ayat (2) huruf c dan huruf d diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9
| ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10
| ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut : Pasal 13
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut : Pasal 20
| ||||||||||||||||||
5. | Pasal 24 ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut : Pasal 24
| ||||||||||||||||||
6. | Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A berbunyi sebagai berikut : Pasal 24A
| ||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) diubah, setelah ayat (7) ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut : Pasal 30
| ||||||||||||||||||
8. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut : Pasal 31
| ||||||||||||||||||
9. | Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
10. | Mengubah Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
11. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||
12. | Menambahkan lampiran baru, sebagai Lampiran XIV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-40/BC/2008 menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |