Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Negara Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dan:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari perizinan penelitian dan pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 yang melakukan penelitian berdasarkan kerjasama antar pemerintah dapat dikenakan tarif sebesar USD0,00 (nol dollar Amerika). |
(2) | Pengenaan tarif terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Jasa Sewa Prasarana Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk Usaha Mikro Kecil, dan Menengah, Lembaga Pendidikan Formal, Kementerian Negara Riset dan Teknologi dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang dikoordinasikan Kementerian Negara Riset dan Teknologi, dan Peneliti harus memenuhi syarat dan tata cara tertentu. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, syarat, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |