Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2008 Tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Hasil Cukai Tembakau
1. | Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||
2. | Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |