Tata Cara Pemberian Pembayaran Secara Berkala
(1) | Pengusaha Pabrik harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pemeriksaan sistem komputer sebelum mengajukan permohonan untuk dapat melakukan pembayaran secara berkala. |
(2) | Atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan sistem komputer pada pabrik tersebut. |
(3) | Atas hasil pemeriksaan terhadap sistem komputer yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat Berita Acara Pemeriksaan yang berisi hasil pemeriksaan fisik dengan disertai tata letak (lay out) dan bagan alur sistem monitoring proses produksi dan pengeluaran barang kena cukai. |
(4) | Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pembayaran secara berkala. |
(1) | Setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor untuk memperoleh persetujuan pembayaran secara berkala. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan :
|
(3) | Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit. |
(1) | Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kelengkapan lampiran permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(2) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor mengembalikan permohonan kepada Pengusaha Pabrik untuk dilengkapi. |
(3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah lengkap, Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menyetujui atau menolak permohonan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengajuan permohonan diterima secara lengkap. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian pembayaran secara berkala. |
(5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(1) | Pengusaha Pabrik yang sudah mendapatkan keputusan pembayaran secara berkala wajib menyerahkan jaminan. |
(2) | Jaminan dalam pembayaran secara berkala digunakan untuk menjamin pelunasan kewajiban cukai yang terutang selama 1 (satu) bulan atas pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala. |
(3) | Jaminan yang dapat diterima adalah jaminan bank yang diterbitkan oleh bank yang ditunjuk sebagai bank persepsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan excise bond yang diterbitkan oleh surety yang tercatat pada Departemen Keuangan untuk menerbitkan excise bond. |
(4) | Atas jaminan yang diserahkan dalam rangka pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ). |
(1) | Pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala menggunakan dokumen mutasi barang kena cukai yang dibubuhi tulisan “PEMBAYARAN BERKALA” oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik dengan menunjuk nomor keputusan pembayaran secara berkala. |
(2) | Tata cara pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Terhadap pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala, Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pabrik mencatat dokumen mutasi barang kena cukai ke dalam Buku Monitoring Pembayaran Secara Berkala sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(1) | Terhadap pengeluaran EA/MMEA dengan pembayaran secara berkala, Pengusaha Pabrik wajib menyampaikan dokumen mutasi barang kena cukai kepada Kepala Kantor yang mengawasi pabrik paling lambat pada hari kerja berikutnya yang dilakukan dengan email atau faksimili. |
(2) | Atas penyampaian dokumen mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor yang mengawasi pabrik mencatat dokumen mutasi barang kena cukai ke dalam Buku Rekening Kredit (BRCK-3). |
(1) | Pembayaran secara berkala atas pengeluaran EA/MMEA selama 1 (satu) bulan dilaksanakan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
(2) | Dikecualikan dari ketentuan pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengeluaran EA/MMEA pada bulan Desember, pembayaran dilaksanakan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan Desember tahun yang sama. |
(3) | Dalam hal jatuh tempo pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
(4) | Masing-masing dokumen mutasi barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) selama 1 (satu) periode pembayaran secara berkala menjadi dokumen dasar pembayaran cukai. |
(1) | Terhadap Pengusaha Pabrik yang tidak melakukan pembayaran pada jatuh tempo pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pengeluaran EA/MMEA yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo. |
(2) | Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pengeluaran EA/MMEA-nya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani pengeluaran EA/MMEA-nya jika telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda. |
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Pengusaha Pabrik tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo pembayaran secara berkala. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ). |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada Kepala Kantor. |
(4) | Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran apabila Pengusaha Pabrik melakukan pelanggaran di bidang cukai. |
(2) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan pembayaran secara berkala sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo pembayaran secara berkala. |
(4) | Pengusaha Pabrik yang keputusan pemberian pembayaran secara berkalanya dibekukan, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara berkala baru selama masa pembekuan. |
(5) | Pembekuan keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan pembekuan. |
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali dengan ketentuan:
|
(2) | Pemberlakuan kembali keputusan pemberian pembayaran secara berkala dilakukan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan surat pemberitahuan disertai alasan pemberlakuan kembali. |
(1) | Keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dapat dicabut dalam hal:
|
(2) | Pengusaha Pabrik yang dicabut keputusan pemberian pembayaran secara berkala, dapat mengajukan permohonan untuk pemberian pembayaran secara berkala kembali, setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |
(3) | Pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan Kepala Kantor. |
(4) | Cukai yang terutang atas pengeluaran barang kena cukai sebagai akibat dari pencabutan keputusan pemberian pembayaran secara berkala, wajib dilunasi dengan cara tunai atau pencairan jaminan. |