Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 26/BC/2009

Wed, 27 May 2009

Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 26/BC/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 29/BC/2010



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 26/BC/2009

TENTANG

TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Cukai;


Mengingat :
  1. Undang–Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pengusaha Pabrik adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik.
  2. Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
  3. Penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
  4. Jatuh tempo penundaan adalah hari terakhir pembayaran cukai tanpa dikenakan denda.
  5. Jaminan bank dalam rangka penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut jaminan bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
  6. Jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond dalam rangka penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut excise bond adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh surety yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Jaminan perusahaan atau corporate guarantee dalam rangka penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut jaminan perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
  8. Penjamin atau surety dalam rangka penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut surety adalah perusahaan asuransi umum yang memiliki izin usaha di Indonesia untuk memasarkan excise bond dan bertanggung jawab untuk melakukan penutupan jaminan.
  9. Terjamin atau principal dalam rangka penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut principal adalah perusahaan yang mendapat kemudahan penundaan pembayaran cukai yang terikat kewajiban yang timbul dari kemudahan tersebut.
  10. Penerima jaminan atau obligee dalam rangka penundaan pembayaran cukai yang selanjutnya disebut obligee adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk sebagai pihak yang berhak menerima pemenuhan kewajiban dari principal dalam rangka penundaan pembayaran cukai.
  11. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari pengusaha pabrik atau importir, yang paling sedikit meliputi neraca dan laporan laba rugi.
  12. Likuiditas adalah kemampuan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk memenuhi seluruh kewajiban atau utang jangka pendeknya.
  13. Solvabilitas adalah kemampuan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk melunasi seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya.
  14. Rentabilitas adalah kemampuan Pengusaha Pabrik atau Importir untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
  15. Hari adalah hari kalender.
  16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  17. Kantor wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  18. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pasal 2

(1)Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.
(2)Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
  1. 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk Pengusaha Pabrik; atau
  2. 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai, untuk Importir.
(3)Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Pengusaha Pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari.


Pasal 3

(1)Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
  1. untuk Pengusaha Pabrik, sebanyak 2 (dua) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir;
  2. untuk Importir, sebanyak 1 (satu) kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.
(2)Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungandengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan.


Pasal 4

Untuk pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Pengusaha Pabrik wajib menyerahkan jaminan berupa jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, atau jaminan perusahaan; atau
  2. Importir wajib menyerahkan jaminan bank.


Pasal 5

Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan.


BAB II
PENGAJUAN PERMOHONAN PENUNDAAN

Pasal 6

(1)Untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai, Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan penundaan secara tertulis kepada:
  1. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
  2. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
  4. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya.
(2)Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
  2. untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) ditetapkan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya atas nama Menteri Keuangan.
  3. untuk permohonan penundaan melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
  4. penundaan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada pada pengawasan kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a.
    2. untuk permohonan penundaan dengan nilai cukai lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) bagi Pengusaha Pabrik atau Importir yang berada pada pengawasan kantor sebagaimana dimaksud pada huruf b.


Pasal 7

(1)Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir harus dilampiri dengan:
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  2. Laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian :
    1. bagi Pengusaha Pabrik, untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan dalam hal menggunakan jaminan perusahaan atau untuk 1 (satu) tahun terakhir sebelum pengajuan permohonan dalam hal menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi;
    2. bagi Importir , untuk 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut sebelum pengajuan permohonan dengan menggunakan jaminan bank.
  3. Daftar rekapitulasi dokumen pemesanan pita cukai dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 (enam) bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan; dan
  4. Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan.
(2)Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir wajib memberitahukan jenis jaminan yang akan dipergunakan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)Dalam hal Pengusaha Pabrik meminta pengecualian ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
  1. daftar rekapitulasi realisasi ekspor hasil tembakau berdasarkan dokumen mutasi barang kena cukai untuk tujuan ekspor dan dokumen pemberitahuan ekspor barang kena cukai (dokumen PEB) dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
  2. daftar rekapitulasi penjualan hasil tembakau dalam negeri berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.

 
BAB III
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENUNDAAN

Pasal 8

(1)Setelah menerima permohonan penundaan dari Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Kantor melakukan penelitian terhadap kelengkapan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Kantor mengembalikan permohonan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir untuk dilengkapi.


Pasal 9

(1)Terhadap pemberitahuan jenis jaminan yang akan dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Kepala Kantor melakukan penelitian pemenuhan persyaratan jaminan.
(2)Penelitian pemenuhan persyaratan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan yang baik berupa:
  1. Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya;
  2. Solvabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara total aktiva dengan total hutang; dan
  3. Rentabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total modal.


Pasal 10

(1)Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan perusahaan yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a lebih besar dari 1 (satu);
  2. Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b lebih besar dari 1 (satu); dan
  3. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bernilai positif.
(2)Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan dari perusahaan asuransi yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a lebih besar dari 1 (satu);
  2. Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b lebih besar dari 1 (satu); dan
  3. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c bernilai positif.
(3)Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan bank yang akan dipergunakan oleh Pengusaha Pabrik apabila dalam 1 (satu) tahun terakhir:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a lebih besar dari 1 (satu);
  2. Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
  3. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat bernilai negatif.
(4)Kepala Kantor dapat menyetujui jaminan bank yang akan dipergunakan oleh Importir apabila dalam 2 (dua) tahun terakhir:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a lebih besar dari 1 (satu);
  2. Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dapat lebih kecil atau sama dengan 1 (satu); dan
  3. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat bernilai negatif.


Pasal 11

Dalam hal persyaratan jenis jaminan yang akan dipergunakan tidak sesuai, Kepala Kantor mengembalikan permohonan penundaan disertai alasan pengembalian.


Pasal 12

Terhadap penambahan nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Kepala Kantor dapat menyetujui dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b , antara lain:
  1. Likuiditas perusahaan yang merupakan perbandingan antara aktiva lancar dengan hutang lancarnya; dan
  2. Rentabilitas perusahaan yang merupakan perbandingan antara laba dengan modal yang menghasilkan laba tersebut.


Pasal 13

(1)Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 1,2 (satu koma dua); dan
  2. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b positif.
(2)Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 20% (duapuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a lebih besar dari 1,2 (satu koma dua) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
  2. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b positif.
(3)Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 30% (tigapuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a lebih besar dari 1,3 (satu koma tiga) sampai dengan 1,4 (satu koma empat); dan
  2. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b positif.
(4)Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a lebih besar dari 1,4 (satu koma empat) sampai dengan 1,5 (satu koma lima); dan
  2. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b positif.
(5)Penambahan nilai cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diberikan sebesar 50% (limapuluh persen) apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a lebih besar dari 1,5 (satu koma lima); dan
  2. Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b positif.


Pasal 14

Atas permohonan penundaan yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya meneruskan permohonan penundaan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi hasil penelitian atas kelengkapan dokumen, penggunaan jaminan, dan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan.


Pasal 15

(1)Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh Kepala Kantor atas nama Menteri Keuangan, Kepala Kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor.
(2)Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan, Kepala Kantor Wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor.
(3)Terhadap permohonan pemberian penundaan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madya meneruskan permohonan pemberian penundaan beserta rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disetujui, Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai.
(5)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditolak, Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(6)Dalam hal jangka waktu dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) terlewati, Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai.


Pasal 16

(1)Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai.
(2)Pengusaha Pabrik atau Importir tidak dapat mengajukan permohonan penundaan selama jangka waktu keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih berjalan.


BAB IV
PENYESUAIAN NILAI CUKAI YANG DIBERIKAN PENUNDAAN

Pasal 17

(1)Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengusaha Pabrik atau Importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Besarnya penyesuaian nilai cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase rata-rata kenaikan tarif cukai sebagai akibat adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif.
(3)Permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan perhitungan besarnya penyesuaian nilai cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 18

(1)Dalam hal permohonan penyesuaian nilai cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor atau Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan mengenai perubahan besaran nilai cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)Atas keputusan penyesuaian pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir yang menggunakan jaminan yang berlaku atas keseluruhan pemesanan pita cukai dalam satu periode keputusan pemberian penundaan harus menyesuaikan besaran jaminan.
(3)Dalam hal permohonan penyesuaian nilai cukai yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 ayat (1) ditolak, Kepala Kantor atau Kepala Kantor wilayah atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.


BAB V
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN

Pasal 19

(1)Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(2)Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
(3)Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo.


Pasal 20

(1)Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang.
(2)Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan Pengusaha Pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan.
(3)Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya secara tunai jika:
  1. telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan sanksi administrasi berupa denda;
  2. mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan sanksi administrasi berupa denda;
  3. mendapatkan persetujuan pengangsuran utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda;
  4. telah membayar utang cukai dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau
  5. telah membayar utang cukai dan mendapatkan persetujuan pengangsuran sanksi administrasi berupa denda.


Pasal 21

(1)Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dan tidak menyelesaikan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi dicairkan;
  2. Pengusaha Pabrik atau Importir tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang; dan
  3. pemesanan pita cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Importir tidak dilayani.
(2)Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya secara tunai, jika telah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya dan melunasi sanksi administrasi berupa denda kecuali sanksi administrasi berupa denda tersebut telah mendapatkan persetujuan pengangsuran atau sedang diajukan keberatan.


Pasal 22

(1)Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan Pengusaha Pabrik atau Importir tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo penundaan.
(2)Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ).
(3)Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada Kepala Kantor.
(4)Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
  1. jaminan baru yang diterbitkan oleh bank penjamin atau surety yang bersangkutan tidak dilayani sampai dengan kewajiban pencairan jaminan dipenuhi; dan
  2. terhadap cukai yang terutang dilakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 23

Tata cara pencairan jaminan bank atau excise bond sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini.


BAB VI
PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN KEPUTUSAN PEMBERIAN PENUNDAAN

Pasal 24

Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6), dibekukan:
  1. selama 6 (enam) bulan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pelanggaran di bidang cukai;
  2. selama 6 (enam) bulan, dalam hal hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita cukai yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai;
  3. dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau Importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan, yang nilainya masih kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan.


Pasal 25

Keputusan persetujuan penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) atau ayat (6), dicabut dalam hal:
  1. atas permohonan Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan;
  2. NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dicabut;
  3. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, tidak lagi dipenuhi;
  4. Pengusaha Pabrik atau Importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan;
  5. Pengusaha Pabrik atau Importir belum menyelesaikan utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai jatuh tempo; dan/atau
  6. Pengusaha Pabrik atau Importir dijatuhi sanksi pidana di bidang cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Pasal 26

(1)Pengusaha Pabrik atau Importir yang keputusan pemberian penundaannya telah dibekukan atau dicabut, wajib menyelesaikan pembayaran cukai paling lama pada saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2)Pengusaha Pabrik atau Importir yang dibekukan keputusan penundaan pembayaran cukainya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan selama masa pembekuan.
(3)Pengusaha Pabrik atau Importir yang dicabut keputusan penundaan pembayaran cukainya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

Keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 28

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2006 tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 29

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 8 Juni 2009.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.