Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Cukai
(1) | Orang dapat mengajukan keberatan atas penetapan pejabat bea dan cukai, yang jenisnya meliputi:
|
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat tagihan. |
(1) | Penyelesaian keberatan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). |
(2) | Dalam hal pabrik, tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, tempat penjualan eceran, atau setiap orang berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai, penyelesaian keberatan dilakukan di KPU Bea dan Cukai. |
(3) | Direktur Jenderal memberi wewenang kepada :
|
(1) | Orang dapat mengajukan permintaan penjelasan secara tertulis kepada kepala kantor mengenai penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penetapan. |
(2) | Permintaan penjelasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Berdasarkan permintaan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor memberikan penjelasan secara tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar dikeluarkannya penetapan disertai penjelasan singkat tentang tata cara pengajuan keberatan, paling lama 7 (tujuh) hari sejak permintaan penjelasan diterima. |
(4) | Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) termasuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal. |
(1) | Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengusaha tempat penjualan eceran, dan setiap orang yang berkeberatan atas surat tagihan dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui kepala kantor dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan harus menyerahkan jaminan. |
(2) | Terhadap penyerahan jaminan yang dilakukan, kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi. |
(4) | Bentuk jaminan bank dan jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Dalam hal hari ke-30 jatuh pada hari libur atau yang diliburkan atau bukan hari kerja, batas akhir pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada hari kerja sebelumnya. |
(6) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dengan lampiran berupa:
|
(7) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus memuat alasan dan bukti yang jelas, yaitu:
|
(8) | Dalam hal keberatan berkaitan dengan lebih dari satu jenis penetapan, maka berkas lampiran permohonan dibuat dan dilengkapi untuk masing-masing jenis penetapan tersebut dan masing-masing diajukan dalam satu permohonan keberatan. |
(9) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang diterima secara lengkap oleh kantor, diberi cap atau stempel kantor bersangkutan pada setiap lembar dokumen keberatan yang diajukan. |
(1) | Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak diajukan kepada kepala kantor, hak yang bersangkutan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap disetujui. |
(2) | Dalam hal permohonan diajukan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), permohonan yang bersangkutan ditolak dan kepala kantor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan penolakan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Kepala KPPBC meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur PPKC, dalam hal permohonan keberatan diselesaikan di Kantor Pusat DJBC, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap menggunakan surat sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas permohonan keberatan yang penyelesaiannya dilakukan di KPU Bea dan Cukai. |
(4) | Terhadap permohonan keberatan yang diteruskan oleh kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai tembusan tanpa lampiran kepada:
|
(1) | Direktur PPKC atau kepala KPU Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. |
(2) | Dalam rangka penelitian terhadap pengajuan keberatan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap, bukti dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan atau pihak lain yang terkait, permohonan diputuskan berdasarkan data yang ada. |
(4) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
|
(5) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat berupa:
|
(2) | Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Direktur Jenderal tidak memberikan keputusan, keberatan yang bersangkutan dianggap dikabulkan. |
(3) | Dalam hal permohonan dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat Keputusan Direktur Jenderal dikeluarkan paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan dianggap dikabulkan. |
(1) | Apabila keberatan dikabulkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a atau dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) jaminan wajib dikembalikan kepada yang bersangkutan. |
(2) | Dalam hal keberatan dikabulkan sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, jaminan wajib dikembalikan setelah yang bersangkutan membayar sebagian dari surat tagihan yang keberatannya ditolak. |
(3) | Apabila keberatan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, jaminan dicairkan untuk membayar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan dalam surat tagihan. |
(1) | Pengiriman surat Keputusan Direktur Jenderal berikut tembusannya dilakukan oleh:
|
(2) | Bukti pengiriman surat Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
|
(1) | Untuk menjamin haknya, pihak yang mengajukan permohonan dapat menanyakan secara tertulis kepada:
|
(2) | Direktur PPKC atau Kepala KPU Bea dan Cukai menyampaikan penjelasan tertulis tentang penyelesaian permohonan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Atas penjelasan tertulis yang disampaikan Direktur PPKC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat tembusan kepada Kepala KPPBC. |
(4) | Atas penjelasan tertulis yang disampaikan Kepala KPU Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPU Bea dan Cukai memerintahkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan untuk menindaklanjuti. |
(1) | Dalam hal permohonan dikabulkan seluruhnya, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan bahwa penetapan dibatalkan dan yang bersangkutan dapat menarik kembali jaminan. |
(2) | Dalam hal permohonan dikabulkan sebagian, Kepala KPPBC atau Kepala Bidang Perbendaharaan dan Keberatan KPU Bea dan Cukai memberitahukan kepada pihak yang mengajukan permohonan bahwa penetapan dibatalkan untuk selanjutnya diterbitkan penetapan yang baru sesuai keputusan atas permohonan keberatan yang dikabulkan sebagian dan yang bersangkutan dapat mengambil kembali jaminan setelah melunasi tagihan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang keberatannya ditolak. |
(3) | Dalam hal permohonan ditolak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Penegasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dikirimkan kepada pihak yang mengajukan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Pencairan jaminan bank atau excise bond dalam hal keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Tata cara pencairan jaminan bank atau excise bond sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Direktur Jenderal ini. |