Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.07/2007 Tentang Penegasan Unit Kerja Direktorat Jenderal Pajak yang Wajib Menghadiri Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak
"4.c. | Terkait dengan sidang banding atau gugatan PBB, dalam hal diperlukan Direktur Keberatan dan Banding dapat meminta Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Kepala Kantor Wiilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Fungsional Penilai PBB atau Petugas penilai untuk:
|