Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 54/PJ/2009

Mon, 25 May 2009

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai

25 Mei 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 54/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 55/PMK.03/2009 TENTANG BENTUK, UKURAN, DAN WARNA BENDA MATERAI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Materai, maka hal-hal yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut :
  1. Bentuk, ukuran, dan warna benda materai berupa Materai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
    1. bentuk meterai tempel nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    2. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan-Ditjen Pajak yang berwarna kuning dan hijau;
    3. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna merah, dan colour shifting merah-biru (red to blue) yang terdiri dari :
      1. Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna merah;
      2. Gambar garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna merah;
      3. Teks "TIGA RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "3000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna merah;dan
      4. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah-biru)
    4. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
    5. Jenis kertas terdiri dari:
      1. Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
      2. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
      3. Memiliki serat-serat tampak (visible fibres) warna biru;dan
      4. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
    6. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
    7. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing, dan 
    8. Sekuriti terdiri dari :
      1. Tinta cetakan dasar yang berwarna kuning akan berpendar di bawah sinar UV;
      2. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah ke biru bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
      3. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
  1. Bentuk, ukuran, dan warna Meterai Tempel Tahun 2009 dengan nilai nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah sebagai berikut :
    1. Bentuk meterai tempel nominal Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;
    2. Cetakan dasar terdiri dari raster yang berupa teks "DITJEN PAJAK" dan gambar "Bintang" yang membentuk logo Departemen Keuangan -Ditjen Pajak yang berwarna biru dan hijau;
    3. Cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna violet (ungu), dan colour shifting merah muda - hijau (pink to green) yang terdiri dari :
      1. Teks "METERAI", "TEMPEL", "PAJAK MEMBANGUN BANGSA", dan "TGL" serta angka "20" berada di empat baris pojok kiri atas dengan warna violet (ungu);
      2. Gambar Garuda lambang negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna violet (ungu);
      3. Teks "ENAM RIBU RUPIAH", mikro teks "DITJEN PAJAK" dan Teks nominal "6000" berada di tiga baris pojok kiri bawah dengan warna violet (ungu);dan
      4. Teks DJP berbentuk diapositif dalam blok warna (colour shifting merah muda-hijau)
    4. Cetakan nomor memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;
    5. Jenis kertas terdiri :
      1. Kertas sekuriti UV dull, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated);
      2. Berat dasar kertas sekitar 84 g/m2;
      3. Memiliki serat-serta tampak (visible fibres) warna biru;dan
      4. Pada bagian belakang kertas mengandung perekat yang berwarna kehijau-hijauan;
    6. Terdapat lubang perforasi berbentuk oval di sisi kiri dan kanan (diantara perforasi bentuk bulat) dan perforasi berbentuk bintang di kanan cetakan yang dapat diketahui dengan menerawangkan cetakan;
    7. Meterai dicetak dengan menggunakan cetakan offsett, intaglio dan digital printing; dan 
    8. Sekuriti terdiri dari :
      1. Tinta cetakan dasar yang berwarna biru akan berpendar di bawah sinar UV;
      2. Teks DJP di dalam blok akan memiliki perubahan warna dari merah muda ke hijau bila di gerak-gerakkan (colour shifting) dan tinta taggant yang akan berbunyi bila diperiksa dengan alat khusus;dan
      3. Cetakan utama memiliki sifat dapat diraba (tactile effect) karena dicetak intaglio.
  1. Kertas Meterai yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Meterai tempel yang telah dicetak dengan menggunakan desain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2010.
  1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk. Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.03/2002 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur;
  7. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.