Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa
(1) | Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan atas tarif, nilai pabean, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan yang terdiri atas:
|
(3) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(5) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean. |
(2) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). |
(3) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPKTNP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal. |
(2) | Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan. |
(3) | Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai:
|
(4) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian surat keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Terhadap piutang bea masuk, cukai dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, diterbitkan Surat Teguran, Surat Paksa dan/atau Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor. |
(2) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(4) | Bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan yang ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |