Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang
(1) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. |
(2) | Pengisian Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal pengisian pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut. |
(1) | Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut/Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan dengan kode BC 1.0. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan :
|
(1) | Pemberitahuan Manifes Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan kode BC 1.1. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
(1) | Pengangkut dapat menentukan sendiri bentuk formulir BC 1.1 untuk sarana pengangkut melalui darat. |
(2) | Formulir BC 1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data:
|
(1) | Pemberitahuan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan dengan kode BC 1.2. |
(2) | Formulir pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|
(1) | Pemberitahuan pengangkutan barang asal Daerah Pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan dengan kode BC 1.3. |
(2) | Formulir Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan:
|