Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand
Nama Perusahaan/Produsen | Bea Masuk Anti Dumping Sementara (%) |
A.J. Plast Public Co. Ltd | 10 |
Thai Film Industries Public Co. Ltd | 15 |
Perusahaan Lainnya | 15 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). |
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
(1) | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
(2) | Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 4 (empat ) bulan terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada ayat 1. |