SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 46/PJ/2009
TENTANG
PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;
Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha;
Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kegaiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP;
Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 April 2009 Direktur Jenderal Pajak,
ttd,
Darmin Nasution NIP 130605098
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231