Target Penambahan NPWP Melalui Ekstensifikasi WP OP Tahun 2009
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 44/PJ/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 51/PJ/2013
13 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 44/PJ/2009
TENTANG
TARGET PENAMBAHAN NPWP MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007 serta Per-116/PJ/2007, dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP melalui Ekstensifikasi WP OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana terlampir. Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara diminta untuk menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2009 Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION NIP 130605098
Tembusan :
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak.
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231