Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
A. | UMUM Layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online) terus dikembangkan dalam rangka menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan kepada masyarakat. Pengembangan layanan dalam DJP Online di antaranya pembuatan kode billing (e-Billing), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770), SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771), SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPh Pasal 21. Hal itu berdampak pada semakin luasnya pengguna layanan dalam DJP Online. Selain perluasan pengguna Layanan Pajak Online, pelaporan SPT secara elektronik terus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya adalah kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan PPh melalui internet. Merujuk pada kewajiban untuk pelaporan tersebut perlu disediakan prosedur aktivasi dan pendistribusian nomor identitas elektronik secara khusus untuk menunjang pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selanjutnya untuk mendukung program kemudahan dalam berusaha oleh Pemerintah Indonesia, diperlukan penambahan tempat tertentu untuk mempermudah proses aktivasi EFIN. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | MAKSUD DAN TUJUAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | RUANG LINGKUP Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | DASAR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | MATERI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | LAIN-LAIN
|
Demikian Surat Edaran Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001