Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2009

Mon, 13 April 2009

Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 86 Tahun 2012



PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 37 TAHUN 2009

TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :
  1. bahwa dengan Keputusan Gubernur Nomor 4554/1999 telah ditetapkan Harga Dasar Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta;
  2. bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang saat ini berindikasi dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah dan terganggunya konservasi air bawah tanah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta maka perlu menyempurnakan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta sebagai upaya pengendalian dampak lingkungan untuk menjaga kuantitas dan kualitas air bawah tanah maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.  

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah;
  8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
  9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang PenyelenggarĂ an dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah, Tanah dan Air Permukaan;
  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Keputusan Gubernur Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  13. Keputusan Gubernur Nomor 57 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  14. Keputusan Gubernur Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta:


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  4. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Perindustrian dan Energi adalah Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Air Bawah Tanah adalah Air yang berada di perut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
  7. Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah adalah Setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penurap lainnya untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lain.
  8. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan.
  9. Nilai Perolehan Air (NPA) adalah Nilai air bawah tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air bawah  tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan harga dasar air.
  10. Harga Dasar Air (HDA) adalah Harga air bawah tanah per satuan volume yang akan dikenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah, besarnya sama dengan harga air baku dikalikan dengan faktor nilai air.
  11. Harga Air Baku (HAB) adalah Harga rata-rata air bawah tanah per satuan volume yang besarnya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan air bawah tanah dibagi dengan volume produksinya (m3).
  12. Faktor Nilai Air (Fn-Air) adalah Suatu bobot dari komponen sumber daya alam dan kompensasi pemulihan peruntukan dan pengelolaan, yang besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air serta volume pengambilannya.
  13. Subyek pemakai atau kelompok pemakai air adalah Orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna air bawah tanah, terdiri dari Non Niaga, Niaga Kecil, Industri Kecil, Niaga Besar dan Industri Besar.
  14. Kompensasi pemulihan adalah Biaya yang dipungut untuk upaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah maupun akan terjadi sebagai akibat pengambilan air bawah tanah.
  15. Kompensasi peruntukan dan pengelolaan adalah Biaya yang dipungut dengan subsidi silang dengan pengambilan air bawah tanah dari subyek kelompok pengguna air.
  16. Konservasi air bawah tanah adalah Pengelolaan air bawah tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.
  17. Pencemaran air bawah tanah adalah Masuknya atau dimasukkannya unsur, zat, komponen fisika, kimia atau biologi ke dalam air bawah tanah oleh kegiatan manusia atau oleh proses alami yang mengakibatkan mutu air bawah tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
  18. Pengendalian adalah Segala usaha mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air bawah tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
  19. Dampak lingkungan adalah Pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.


BAB II
KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR

Pasal 2

(1)Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah Nilai Perolehan Air (NPA).
(2)Besarnya NPA ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut :
  1. jenis sumber air;
  2. lokasi sumber air;
  3. kualitas sumber air;
  4. volume air yang diambil;
  5. luas areal tempat pemakaian air;
  6. musim pangambilan air;
  7. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air;
  8. tujuan pengambilan air.
(3)NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung dua komponen yaitu :
  1. volume air yang diambil;
  2. harga dasar air (HDA)
(4)Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3)
(5)Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut :
  1. 0 m3 s.d. 50 m3;
  2. 51 m3 s.d. 500 m3;
  3. 501 m3 s.d.1.000 m3;
  4. 1001 m3 s.d. 2.500 m3;
  5. > 2.500 m3.


Pasal 3

(1)Harga Dasar Air (HDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan rupiah yang memuat komponen sebagai berikut :
  1. sumber daya alam air dan;
  2. kompensasi pemulihan, peruntukan, dan pengelolaan.
(2)Komposisi komponen Harga Dasar Air (HDA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
NoKomposisi Komponen HDABobot
1Sumber Daya Alam60%
2Kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan40%


Pasal 4

(1)Besarnya Harga Dasar Air (HDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan oleh :
  1. Harga Air Baku (HAB).
  2. Faktor Nilai Air (Fn-Air).
(2)Harga air baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya eksploitasi atau investasi untuk mendapatkan air bawah tanah dengan volume yang dihasilkan (diproduksi) dalam masa umur ekonomis.
(3)Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebesar Rp 14.583,00/m3 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah per meter kubik).


BAB III
KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)

Pasal 5

(1)Faktor Nilai Air (Fn-Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :
  1. Sumber Daya Alam (SDA) air bawah tanah;
  2. Kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah;
  3. Peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah.
(2)Kriteria komponen Sumber Daya Alam air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor :
a.Jenis Air Bawah Tanah, yang terdiri dari :
  1. Air bawah tanah dangkal;
  2. Air bawah tanah dalam;
  3. Mata air
b.Lokasi Sumber Air Bawah Tanah, meliputi :
  1. Ada sumber daya air alternatif seperti jaringan PDAM;
  2. Tidak ada sumber daya air alternatif.
c.Kualitas Air Bawah Tanah, terdiri dari :
  1. kualitas baik;
  2. kualitas jelek.
(3)Komponen Kompensasi Pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air bawah tanah dan bagi semua tingkat dampak pengambilan air bawah tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan, yang meliputi :
  1. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka air bawah tanah;
  2. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya salinisasi;
  3. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka tanah (land subsidence);
  4. biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya pencemaran air bawah tanah.
(4)komponen Peruntukan dan Pengelolaan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibedakan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah, yang ditetapkan sebagai berikut :
a.Non Niaga termasuk di dalamnya :
  1. Institut/Perguruan/Lembaga Kursus;
  2. Kantor Pengacara;
  3. Lembaga Swasta Non Komersial;
  4. Rumah Tangga Mewah dengan Sumur Bor;
b.Niaga Kecil termasuk di dalamnya :
  1. Usaha kecil yang berada dalam rumah tangga;
  2. Usaha kecil/losmen;
  3. Rumah makan/Restoran kecil;
  4. Rumah Sakit Swasta/Poliklinik/Laboratorium/Praktik Dokter;
  5. Hotel Melati/Non Bintang;
  6. Perdagangan Niaga Kecil lainnya.
c.Industri Kecil, termasuk di dalamnya :
  1. Perikanan;
  2. Peternakan;
  3. Hotel Bintang 1, 2, 3
  4. Perdagangan Industri Kecil lainnya
  5. Rusun sederhana
d.Niaga Besar, termasuk di dalamnya :
  1. Hotel Bintang 4, 5
  2. Apartemen;
  3. Steambath dan Salon;
  4. Bank
  5. Night Club/Bar/Cafe/Restoran Besar
  6. Bengkel Besar/Service Station
  7. Perusahaan Terbatas/BUMN/BUMD
  8. Real Estate
e.Industri Besar, termasuk di dalamnya :
  1. Pabrik es
  2. Pabrik makanan/minuman
  3. Pabrik kimia/obat-obatan/kosmetik
  4. Gudang pendingin
  5. Pabrik tekstil
  6. Pabrik baja
  7. Industri lainnya
(5)Subyek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah.
(6)Biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan besarnya biaya kompensasi pada setiap subjek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah.
(7)Biaya kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan satu menjadi biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.


Pasal 6

(1)Untuk menentukan besarnya Faktor Nilai Air (Fn-Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing-masing komponennya.
(2)Bobot komponen sumber daya alam air bawah tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air dan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibedakan berdasarkan kriteria ada atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.
(3)Komponen sumber daya alam air bawah tanah yang berada di dalam jaringan PDAM diberi bobot yang lebih besar dibanding dengan komponen sumber daya air bawah tanah di luar jaringan PDAM.
(4)Pemberian bobot lebih besar untuk komponen sumber daya alam air bawah tanah yang berada dalam jaringan PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimaksudkan agar subyek pemakai atau kelompok air bawah tanah dimanfaatkan sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.
(5)Bobot komponen sumber daya alam air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
NoKriteriaBobot
1Dalam Jangkauan PDAM5
2Di Luar Jangkauan PDAM3
3Mata Air0
(6)Bobot komponen biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) ditetapkan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung secara progresif, sebagai berikut :
NoSubyek Pemakai0-50 m351-250m3251-500m3501-750m3751-1000m3>1000m3
1Non Niaga 0,10,10,20,200
2Niaga Kecil1,01,21,41,61,82,0
3Industri Kecil 5,0 5,35,65,96,26,5
4Niaga Besar 7,07,47,88,28,69,0
5Industri Besar 10,010,511,011,512,012,5


Pasal 7

(1)Besarnya Faktor Nilai Air (Fn-Air) diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen yang berasal dari sumber daya alam air dengan bobot komponen yang berasal dari biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah.
(2)Besarnya Faktor Nilai (Fn-Air) komponen sumber daya alam air diperoleh dengan cara mengalikan bobot komposisi komponen HDA yang berasal dari sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot komponen sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5).
(3)Besarnya Faktor Nilai Air (Fn-Air) komponen pemulihan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah diperoleh dengan cara mengalikan bobot komponen pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
(4)Hasil perhitungan Faktor Nilai Air (Fn-Air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.


BAB IV
PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR DAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH

Pasal 8

(1)Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah diperoleh dengan cara mengalikan Volume air yang diambil dan dimanfaatkan (m3) dengan Harga Dasar Air (HDA).
(2)Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dam Pasal 2 ayat (4).
(3)Harga Dasar Air (HDA) diperoleh dengan mengalikan Faktor Nilai Air (Fn-Air) dengan Harga Air Baku (HAB).
(4)Cara penghitungan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut :
NPA = Volume x Harga Dasar Air (HDA)
Harga Dasar Air (HDA) = (Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku)
NPA = Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku.
(5)Nilai Perolehan Air (NPA) ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.


Pasal 9

(1)Besarnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Pajak PABT) dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
(2)Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah;
(3)Cara penghitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dengan rumus sebagai berikut :
Pajak PABT = Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA).


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 10

Terhadap Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah yang tertuang dalam masa pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini pajaknya dihitung berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 4554/1999 tentang Penetapan Harga Dasar Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 4554/1999 tentang Penetapan Harga Dasar Air Bawah Tanah di Propinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 12

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 April 2009
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

MUHAYAT
NIP 050012362



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 38

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.