Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
(1) | Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah adalah Nilai Perolehan Air (NPA). |
(2) | Besarnya NPA ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut :
|
(3) | NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung dua komponen yaitu :
|
(4) | Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3) |
(5) | Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut :
|
(1) | Harga Dasar Air (HDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan rupiah yang memuat komponen sebagai berikut :
| |||||||||
(2) | Komposisi komponen Harga Dasar Air (HDA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
|
(1) | Besarnya Harga Dasar Air (HDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan oleh :
|
(2) | Harga air baku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya eksploitasi atau investasi untuk mendapatkan air bawah tanah dengan volume yang dihasilkan (diproduksi) dalam masa umur ekonomis. |
(3) | Harga air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan sebesar Rp 14.583,00/m3 (empat belas ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah per meter kubik). |
(1) | Faktor Nilai Air (Fn-Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut :
| ||||||||||
(2) | Kriteria komponen Sumber Daya Alam air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor :
| ||||||||||
(3) | Komponen Kompensasi Pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air bawah tanah dan bagi semua tingkat dampak pengambilan air bawah tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan, yang meliputi :
| ||||||||||
(4) | komponen Peruntukan dan Pengelolaan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibedakan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah, yang ditetapkan sebagai berikut :
| ||||||||||
(5) | Subyek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah. | ||||||||||
(6) | Biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibedakan besarnya biaya kompensasi pada setiap subjek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah. | ||||||||||
(7) | Biaya kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan biaya kompensasi peruntukan dan pengelolaan air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijadikan satu menjadi biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah. |
(1) | Untuk menentukan besarnya Faktor Nilai Air (Fn-Air) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing-masing komponennya. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Bobot komponen sumber daya alam air bawah tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air dan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibedakan berdasarkan kriteria ada atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Komponen sumber daya alam air bawah tanah yang berada di dalam jaringan PDAM diberi bobot yang lebih besar dibanding dengan komponen sumber daya air bawah tanah di luar jaringan PDAM. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pemberian bobot lebih besar untuk komponen sumber daya alam air bawah tanah yang berada dalam jaringan PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimaksudkan agar subyek pemakai atau kelompok air bawah tanah dimanfaatkan sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Bobot komponen sumber daya alam air bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Bobot komponen biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) ditetapkan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakai air bawah tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung secara progresif, sebagai berikut :
|
(1) | Besarnya Faktor Nilai Air (Fn-Air) diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen yang berasal dari sumber daya alam air dengan bobot komponen yang berasal dari biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah. |
(2) | Besarnya Faktor Nilai (Fn-Air) komponen sumber daya alam air diperoleh dengan cara mengalikan bobot komposisi komponen HDA yang berasal dari sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot komponen sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5). |
(3) | Besarnya Faktor Nilai Air (Fn-Air) komponen pemulihan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah diperoleh dengan cara mengalikan bobot komponen pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan bobot biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). |
(4) | Hasil perhitungan Faktor Nilai Air (Fn-Air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah diperoleh dengan cara mengalikan Volume air yang diambil dan dimanfaatkan (m3) dengan Harga Dasar Air (HDA). |
(2) | Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dam Pasal 2 ayat (4). |
(3) | Harga Dasar Air (HDA) diperoleh dengan mengalikan Faktor Nilai Air (Fn-Air) dengan Harga Air Baku (HAB). |
(4) | Cara penghitungan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut : NPA = Volume x Harga Dasar Air (HDA) Harga Dasar Air (HDA) = (Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku) NPA = Volume x Faktor Nilai Air (Fn-Air) x Harga Air Baku. |
(5) | Nilai Perolehan Air (NPA) ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Besarnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah (Pajak PABT) dihitung berdasarkan perkalian antara tarif pajak dengan Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; |
(2) | Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah ditetapkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah; |
(3) | Cara penghitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dengan rumus sebagai berikut : Pajak PABT = Tarif Pajak x Nilai Perolehan Air (NPA). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2009 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. FAUZI BOWO |