Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
(1) | Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir atas pemesanan pita cukai bagi yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. |
(2) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
(3) | Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dapat diberikan penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari. |
(1) | Perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan:
|
(2) | Nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kinerja keuangan perusahaan. |
(3) | Dalam hal terjadi perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harga jual eceran dan/atau tarif cukai yang mengakibatkan kenaikan nilai cukai yang wajib dibayar, pengusaha pabrik dan importir dapat mengajukan permohonan penyesuaian nilai cukai yang diberikan penundaan. |
(1) | Untuk pemesanan pita cukai dengan mendapatkan penundaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diserahkan pengusaha pabrik atau importir kepada kepala kantor pada saat pengajuan dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Atas jaminan yang diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala kantor menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(1) | Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(2) | Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(3) | Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan penundaan diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir kepada:
|
(2) | Terhadap permohonan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan perusahaan, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
|
(2) | Dalam hal laporan keuangan perusahaan tahun terakhir sedang diaudit oleh akuntan publik, selain laporan keuangan perusahaan untuk 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik, harus dilampirkan juga laporan keuangan tahun terakhir disertai surat keterangan dari akuntan publik bahwa perusahaan sedang dalam proses audit. |
(3) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh pengusaha pabrik dengan menggunakan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
|
(4) | Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang diajukan oleh importir dengan menggunakan jaminan bank, permohonan penundaan harus dilampiri dengan:
|
(1) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, kepala kantor harus memberikan keputusan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(2) | Atas permohonan pemberian penundaan yang keputusannya ditetapkan oleh kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, kepala kantor wilayah harus memberikan keputusan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap di kantor. |
(3) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui, kepala kantor atau kepala kantor wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(4) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. |
(5) | Keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai. |
(1) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk pengusaha pabrik wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(2) | Pembayaran cukai atas pemberian penundaan untuk importir wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. |
(3) | Dalam hal jatuh tempo penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur, hari diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan pembayaran tidak dapat dilakukan, pembayaran cukai yang terutang wajib dilakukan pada hari kerja sebelum jatuh tempo. |
(1) | Pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan dan tidak membayar cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan, wajib membayar cukai yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai cukai yang terutang. |
(2) | Dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak membayar cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk tidak melayani pemesanan pita cukai yang diajukan pengusaha pabrik yang dimulai pada hari kerja berikutnya setelah jatuh tempo penundaan. |
(3) | Pengusaha pabrik yang tidak dilayani pemesanan pita cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilayani kembali pemesanan pita cukainya jika:
|
(1) | Apabila sampai dengan jatuh tempo penundaan pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan kewajibannya, bank penjamin atau surety harus melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak jatuh tempo penundaan. |
(2) | Pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pencairan Jaminan (SPJ) sesuai dengan format sebagaimana di!etapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini. |
(3) | Bank penjamin atau surety harus mencairkan jaminan sebesar nilai cukai yang terutang dan memberitahukan pencairan tersebut kepada kepala kantor. |
(4) | Dalam hal bank penjamin atau surety tidak melakukan pencairan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3):
|
(1) | Keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal:
|
(2) | Keputusan pemberian penundaan dibekukan dalam hal pengusaha pabrik yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi atau importir yang mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah tagihan. |
(3) | Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari tagihan selain utang cukai yang tidak diselesaikan pembayaran cukainya pada saat jatuh tempo penundaan. |
(4) | Pengusaha pabrik atau importir yang dibekukan keputusan pemberian penundaannya, tidak dapat mengajukan permohonan penundaan baru selama masa pembekuan. |
(5) | Pembekuan keputusan pemberian penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pembekuan. |
(1) | Keputusan Pemberian Penundaan yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila:
|
(2) | Pemberlakuan kembali Keputusan Pemberian Penundaan dilakukan oleh kepala kantor dengan menerbitkan surat disertai alasan pemberlakuan kembali. |
(1) | Keputusan pemberian penundaan dicabut dalam hal:
|
(2) | Pengusaha pabrik atau importir yang dicabut keputusan pemberian penundaannya, dapat mengajukan kembali permohonan penundaan setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. |
(3) | Pencabutan keputusan pemberian penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menerbitkan keputusan kepala kantor sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini. |