Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 Tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Menambah empat angka pada Pasal 1 yaitu angka 24, angka 25, angka 26, dan angka 27 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 4 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (5a) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|