Pelayanan Kepada Wajib Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Badan
30 Maret 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 40/PJ/2009
TENTANG
PELAYANAN KEPADA WAJIB PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (SPT TAHUNAN PPh) BADAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi permintaan masyarakat terkait dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai beirkut :
Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia pada :
Hari Sabtu tanggal 18 dan 25 April 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat.
Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
Pengaturan dan pengawasan pegawai yang bertugas diserahkan kepada masing-masing Kepala Kantor.
Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Para Kepala Kantor agar bertindak antisipatif terhadap berbagai keluhan masyarakat.
Para Kepala Kantor agar mengumumkan hal tersebut di atas kepada Wajib Pajak.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2009 Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution NIP 130605098
Global Recognition
Contact Us
Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530
+6221-788-37-111
(Hunting)
+6221-788-37-666 (Fax)
Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231