Penegasan Batas Waktu Pendaftaran Lembaga Keuangan
1. | Salah satu pokok pengaturan dalam PMK dan PER adalah kewajiban lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak. |
2. | Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah paling lama akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah tahun terpenuhinya kriteria sebagai kewajiban lembaga keuangan pelapor atau lembaga keuangan nonpelapor. |
3. | Untuk memberikan waktu yang cukup bagi lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak, maka batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018. |
Demikian disampaikan, untuk dimaklumi.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Februari 2018
Direktur,
ttd
Hestu Yoga Saksama
NIP 196905261993111001